Saturday, February 12, 2011

Onani
memang, banyak ikhtilaf diantra para ulama mengenai hukum onani.
1. ada yang menyebutkan boleh, karena daripada kita berbuat zina lebih baik onani.. itu menurut mereka yg menyebutkan boleh..
2. ada tg mnybutkan tidak boleh, karena termasuk kedalam zina tangan atau zina yg lainnya.. ulama ini berpendapat, jika kita sudah tidak tahan dngan nafsu, mka segeralah menikah dan hukum menikanny juga jadi sunat.. apabila belum sangguup menikah, maka berpuasalah.. krna dengan berpuasa akan menurunkan hawa nafsu. walaupun menurut kesehatan onani tidak brdampak buruk, namun tetap saja bisa membwa dampak yang negatif pada prilaku kita, dan mungkin pada turunan anak cucu kita..( Sumber ; Ustadz Ridwan M )

No comments:

Post a Comment